A. Pengertian
Etika Dalam penggunaan TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan
kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .TIK dalam kontek
yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer
dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan),
meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi.
komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan
penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi
suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi
informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer,
telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan
proses.
Untuk menerapkan etika TIK di perlukan terlebih dahulu mengenal dan
memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan
masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkaria jika tanpa
menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
2. Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan terhadap
teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan kemampuan aspek
“high touch “ yaitu “manusia” .
3. Sesuaikan tenologi informasi terhadap manusia : seharusnya teknologi
informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan
teknologi informasi .
B. Etika dalam
penggunaan TIK
Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi,
keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja
yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan
organisasi , dan memhami hukum . Etika profesi yang juga harus di pahami adalah
kode etik dalam bidang TIK , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah
program ataupun software yang akan mereka gunakan apakh legal atau illegal,
karena program atau sisten operasi apapun di gunakan selalu ada aturan
penggunaan atau license agreement .
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang
yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal yang
membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalm
menistribusikan , menjual , atau membuat turunan dari karya tersebut .
pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) pelindongan terhadap
penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hak cipta sering di asosiasikan sebagai
jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam
konteks jual beli , sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan
bahwa hasil karyanya bebas si pakai dan di distribusikan dan redistribusi
mengacu pada aturan open source.
C. Etika TIK
dalam pendidikan
Dunia pendidikan tidak terlepas dari imbasnya etika dalam penggunaaan TIK
karena dalam dunia pendidikan sebagai lembaga kedua terbesar dalam penggunaan
aplikasi TIK sesudah dunia bisnis dan hiburan.
1. Dunia
pendidikan sebagai sumber etika dan penjaga moral
Isu pokok etika dan moral dalam dunia pendidikan dititik beratkan karena
fungsi dan tujuan pendidikan adalah untuk mengantarkan manusia menuju peradaban
yang lebih baik dan maju. Peradaban informasi yang sekarang begitu esat
memerlukan sentuhan etika dan moral karena penyalahguanaan teknologi informasi
akan mengakibatkan kerugian yang besar bahkan lebih besar dibandingkan kerugian
materi. Dunia pendidikan harus member contoh yang baik dalam mendidik dan
mensosialisasikan penggunaan hukum dan aturan yang telah ditetapkan serta menghormati
HAKI.
Dalam menghadapi akses informasi tantangn yang dihadapi dunia pendidikan
perlu pandai menyaring (memfilter) agar mampu menjamin dan memdapatkan
informasi yan berkualitas. Ada sebuah pemikiran bahwa sebuah penanggulangan
dalam isu ini bahwa dunia pendidikan harus mengemas suatu etika dan moral dalam
pembelajaran atau mata kuliah TIK. Bagaimana kurikulum dikembangkan agar
pelajar atau mahasiswa dapat menyadari bahwa penggunaan TIK dapat memiliki
etika danmoral sehingga tidak terjadi penyalahgunaan TIK.
2. Sumber daya
manusia
Dunia pendidikan harus mampu melahirkan SDM yang memiliki kualitas
berestetika professional dan malmiliki kemampuan yang handal dalam era
informasi ini. Dalam bebebrapa seminar, kreteria SDM TIK adalah mempunyai
kemahiran dalam merekayasa software: membangun menggunakan , menilai dan
melaksanakan sisitem informasi atau dengan kata l.ain harusmemiliki kemapuan
Hard Skill (penguasaan bahasa pemrograman penguasaan data bes/DBMS atau
midlware dan pengetahuan jaringan) dan softskill (kepemimpinan atau, garis
komunikasi metodologi pengembangan sisten dan kerjasama team).Isu ketiga:
Desain dan konten. Dengan kemajuan TIK kita dapat menikmati informasi dengan
cepat dan mudah. Desain dan konten dapat mempengaruhi pandangan kita dalam berbagai
aktifitas. Oleh karena itu, desain dan konten informasi harus benar-benar
diperhatikan sebab pengguna TIK sangat beragam dilihat dari usia, ras, jenis
kelamin, agama, budaya dan lainnya.
Kode Etik
Profesi di Bidang Teknologi Informasi
a) Kode Etik Seorang Profesional
Teknologi Informasi
Kode etik profesi dalam
lingkup TI memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak
dapat membuat program semaunya, banyak yang harus ia perhatikan seperti untuk
apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin
keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak
yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
b) Kode Etik Pengguna Internet
Berikut adalah beberapa kode
etik yang diharapkan pada pengguna internet :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan
dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi
menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA),
termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan
serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/
institusi lain.
3. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah
umur.
4. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan
cracking.
5. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara
atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
6. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya
(resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
7. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat
internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi
situsnya.
c) Kode Etik Programmer
Berikut
adalah beberapa kode etik pda programmer :
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan
sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja
untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta
kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak
kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
KESIMPULAN
Kebebasan dalam
berselancar di dunia maya merupakan kesenangan tersendiri bagi pengguna
internet yang menggunakan internet sebagai segala macam hal baik dari segi
audio dan visual dengan demikian adanya kode etik dalam penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi haruslah mempunyai aturan yang berlaku dan segala aspek didasarkan peraturan norma-norma dan
kode etik sehingga pengguna internet tidak terlalu bebas dalam hal kejahatan
yang terjadi dalam dunia maya.
SUMBER :