PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan teknologi yang sangat
pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya.
Saat ini telah lahir hukum
baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law,
secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika
yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media,
dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi
informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world
law), dan hukum mayantara.
Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU
No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik,
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk
perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara
Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar
wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun
warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi
untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas
teritorial atau universal.
2.1 Pengertian
Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang
disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu
tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan
perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang
teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini
:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden Republik
lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Republik
lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Republik
lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu
I1 Periode 2009 - 2014;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:
KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa
KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di
Bidang Pos dan Telekomunikasi;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi
Berbasis Protokol lnternet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor:16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
2.2 UU no. 19 (Hak
Cipta)
UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan
bab VII membahas tentang hak cipta eksklusif dimana ada beberapa hak yang di
berikan kepada pemegang hak cipta yaitu :
Membuat salinan atau reproduksi
ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan
elektronik)
Mengimpor dan mengekspor ciptaan
Menciptakan
karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
Menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum
Menjual atau
mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal
ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta
tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut
tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Contoh :
seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara
nyanyiannya.
2.3
UU ITE
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar,
yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan
mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara
lain:
pengakuan informasi/dokumen
elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU
ITE);
tanda tangan elektronik (Pasal 11
& Pasal 12 UU ITE);
penyelenggaraan sertifikasi
elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Kesimpulannya
:
Dalam tujuanya Regulasi dan peraturan dalam bidang IT
merujuk pada perundang-undangan cyber law dalam bidang telekomunikasi dengan
adanya hal tersebut dapat mengamankan segala hal dalam bidang IT yang berlaku terutama
di Indonesia.
Di indonesia khususnya dalam bidang komunikasi IT
tengah berkembang pesat yang mengakibatkan kebebasan dalam bidang teknologi
oleh karena itu adakalanya diberikan pembatasan peraturan-peraturan regulasi
demi kebaikan pemanfaatan sarana komunikasi Teknologi Informasi.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar